Thursday, April 3, 2008

Haram Hukumnya Bagi Seorang Laki2 Menikah Dengan Gadis Sekantor..

” MUI Jakarta mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan rapat dan diskusi diantara para pemimpin MUI dan dewan pakarnya, MUI mengeluarkan fatwa :
“HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKANTOR”
banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan tersebut. Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka wartawan Republika mewawancarai sekretaris umum MUI Prof.Dr. Din Syamsudin.
Inilah isi wawancara tersebut: Wartawan: “Pak Syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekantor?” Prof.Dr. Syamsudin: “Emang haram, menikahi satu orang gadis aja berat, apalagi satu kantor, kan itu banyak jumlahnya…please deh…jangan gila doong !


Sumber : nggak jelas darimana…!

0 Comments: